Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Â Mabes Polri.
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Â Mabes Polri.
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri," kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Menurut Asep, Polri menetapkan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata dia.
(tfq/rys)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.