JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Dia menyatakan putusan itu tidak berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wapres.
Ade mengatakan, pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menggugurkan hak konstitusional maupun tanggung jawab jabatan yang telah diemban Gibran.
"Kita ketahui semua bahwa apa pun terkait putusan itu tidak akan mempengaruhi jabatan wapres dalam hal ini. Dikarenakan bahwa putusan gugurnya satu surat tidak menggugurkan hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).