Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Advokat Minta RUU Perampasan Aset Bisa Memiskinkan Koruptor: Beri Efek Jera

Advokat Amin Fahrudin dorong RUU Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara dan memiskinkan koruptor. #newsupdate #update #news #text

Kumparan 7 menit baca 0 komentar
Advokat Minta RUU Perampasan Aset Bisa Memiskinkan Koruptor: Beri Efek Jera
Foto: Kumparan

Advokat Amin Fahrudin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memiskinkan koruptor sekaligus memulihkan kerugian negara. Menurutnya, perampasan aset perlu dilakukan secara serius, profesional, dan konsisten agar pemidanaan tidak berhenti pada hukuman penjara.

Hal itu disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, bersama Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman dan Wakil Ketua Panja Soedeson Tandra.

“Agak lugas, ya, salah siapa Anda korupsi. Maka Anda layak dimiskinkan. Ini harus menjadi message kepada publik, Pak, bahwa RUU Perampasan Aset ini ingin memiskinkan koruptor,” kata Amin dalam rapat.

Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Negara

Amin menilai, pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi belum maksimal. Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang menurutnya masih menyisakan selisih antara nilai kerugian berdasarkan hasil audit dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana.

Dalam kasus Jiwasraya, Amin menyebut kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK mencapai Rp 22,7 triliun. Namun, akumulasi uang pengganti dari sekitar enam hingga tujuh terpidana disebut hanya mencapai Rp 18 triliun.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Amin menyebut nilai kerugian berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 2,3 triliun. Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan kepada enam terpidana, jika dikonversi berdasarkan kurs saat putusan pada 2018, disebut hanya sekitar Rp 154 miliar.

Ia juga menyoroti kasus Garuda Indonesia. Menurut Amin, nilai kerugian berdasarkan pemeriksaan BPKP mencapai Rp 9,7 triliun, sedangkan uang pengganti dalam putusan hanya Rp 1,2 triliun.

Atas dasar itu, Amin mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai penyitaan berbasis nilai atau value-based confiscation. Prinsip ini, menurutnya, diperlukan agar nilai aset yang dirampas sebanding atau mendekati nilai kerugian negara akibat tindak pidana.

“Kalau kerugiannya ini disita oleh negara nilainya sama atau mendekati, maka tujuan pemidanaannya itu menjadi efektif. Tapi kalau korupsinya Rp 10 triliun, yang disita hanya Rp 1 triliun, itu kan tidak efektif. Negara tetap rugi Rp 9 triliun,” kata Amin.

Ia meminta prinsip tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan dalam proses peradilan pidana maupun mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

“Ini pintu peluang untuk menggunakan instrumen NCB. Sisanya itu dikejar pakai NCB, Pak,” ujarnya.

NCB Perlu Terintegrasi dengan Proses Pidana

Amin menilai, NCB menjadi salah satu instrumen penting yang perlu diperkuat melalui RUU Perampasan Aset. Mekanisme tersebut dapat melengkapi perampasan aset berbasis putusan pidana atau criminal forfeiture yang telah diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, penerapan NCB sebaiknya dimulai sejak awal proses penyidikan untuk mencegah aset hasil tindak pidana dialihkan, disembunyikan, atau dihilangkan sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Setiap criminal proceeding atau proses peradilan pidana yang memenuhi kriteria, sebaiknya sejak awal diterapkan skema NCB agar mencegah pelarian atau pengaburan atau penghilangan aset, dan otomatis nanti akan meningkatkan PNBP,” kata Amin.

Meski demikian, ia mengapresiasi draf RUU Perampasan Aset yang telah menempatkan proses peradilan pidana sebagai dasar penerapan NCB. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan karena perampasan aset tidak dilakukan tanpa dasar dugaan tindak pidana.

“Saya sepakat, sangat cocok itu, Pak, sehingga tidak liar. Jadi siapa yang menjadi target itu tidak bisa dipolitisasi. Karena basisnya itu kesalahan, basisnya itu adalah perbuatan pidana,” ujarnya.

Amin juga mengusulkan agar asas non-retroaktif dalam RUU tersebut diterapkan pada tindak pidana asal atau predicate crime, bukan semata-mata pada proses NCB. Menurutnya, pengaturan itu diperlukan agar aset yang masih tersisa dari perkara lama tetap berpeluang ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Makanya pintu tadi, pintu yang criminal forfeiture maupun yang NCB ini diberlakukan secara profesional, secara serius dan konsisten, dan itu dimunculkan dalam RUU ini,” kata Amin.

Ingatkan Risiko Ketidakadilan

Amin meminta DPR memperjelas batasan penerapan NCB, terutama terkait pembuktian terbalik dan rentang waktu aset yang dapat dirampas. Ia mengingatkan, mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan secara menyeluruh terhadap kekayaan seseorang tanpa mempertimbangkan keterkaitannya dengan tindak pidana.

Menurutnya, jika seorang pejabat publik terjerat perkara korupsi, penelusuran kekayaan yang tidak wajar perlu mempertimbangkan periode sejak yang bersangkutan menjabat. Dengan demikian, kekayaan yang diperoleh secara sah sebelum menjabat tidak otomatis menjadi objek perampasan.

“Kan tidak adil juga, Pak, orang belum memperoleh harta pada saat belum menjabat, tapi ikut dirampas menggunakan proses NCB,” ujarnya.

Amin juga mengingatkan bahwa administrasi kepemilikan aset di Indonesia belum sepenuhnya tertib. Ia mencontohkan pemberian hadiah yang belum tentu disertai dokumen formal. Karena itu, ketiadaan dokumen tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menganggap suatu aset berasal dari tindak pidana.

“Pokoknya Anda tidak bisa membuktikan terbalik, ya, jaksa bisa membuktikan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa itu adalah barang halal atau barang legal, maka dirampas untuk negara. Ini kan kapal keruk, Pak,” kata Amin.

Ia meminta pengaturan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana diperjelas. Amin juga menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu acuan untuk menilai peningkatan kekayaan yang tidak wajar dalam perkara korupsi.

Namun, menurutnya, mekanisme pengukuran tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk tindak pidana lain yang tidak selalu berkaitan dengan jabatan publik, seperti illegal fishing, illegal logging, dan perdagangan narkotika.

Minta Koordinasi Antar-Lembaga Diperjelas

Amin mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur koordinasi antarlembaga secara jelas. Lembaga yang menurutnya perlu dilibatkan antara lain Kejaksaan, KPK, Polri, PPATK, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, otoritas pajak, OJK, Bank Indonesia, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga auditor negara.

Ia secara khusus mengusulkan agar BPK dan BPKP menjadi rujukan dalam penghitungan kerugian negara. Menurutnya, penggunaan dasar penghitungan yang berbeda-beda berpotensi menimbulkan persoalan dalam penentuan nilai kerugian.

Amin mencontohkan perkara yang berkaitan dengan investasi di Pertamina Hulu. Ia menyebut terdapat perbedaan penilaian antara hasil pemeriksaan BPKP dan penghitungan yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

“Nah, ini juga catatan atau rekomendasi bagaimana undang-undang tipikor itu memberikan limitasi kepada lembaga-lembaga auditor negara mana yang berhak untuk menghitung kerugian negara. Nah, saya merekomendasikan cukup dua saja (yaitu) BPK, BPKP. Udah, yang lain enggak usah,” kata Amin.

Selain itu, ia mengingatkan potensi tumpang tindih antara mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut dan pengaturan perampasan aset melalui UU TPPU. Karena itu, ia meminta DPR memperjelas batasan serta koordinasi agar kedua mekanisme dapat berjalan secara terintegrasi.

Nilai Perampasan Aset Berpotensi Tingkatkan PNBP

Amin menilai penerapan RUU Perampasan Aset secara konsisten berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan kepada negara dapat menambah sumber penerimaan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, tujuan perampasan aset tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Dengan demikian, pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman pidana.

“Kalau kita bisa menerapkan RUU Perampasan Aset ini secara serius, profesional, dan konsisten, tiga tujuan pemidanaan itu bisa sekaligus tercapai,” ujarnya.

“Pertama adalah mengembalikan kerugian, ya tadi karena ada penerapan asas value-based confiscation. Yang kedua itu tentu akan memiskinkan koruptor, ya. Yang tujuan yang kedua itu adalah memberikan efek jera. Capek-capek korupsi ternyata segitu juga nilai yang harus dikembalikan kepada negara,” sambungnya.

Amin menambahkan, perampasan aset perlu mempertimbangkan aset yang tercemar dan tidak hanya terbatas pada harta yang secara langsung berasal dari tindak pidana. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut harus tetap disertai batasan hukum yang jelas dan penerapan pembuktian yang adil.

“Karena begitu melakukan, tidak hanya harta yang berkaitan langsung yang akan disita, yang akan dirampas menjadi milik negara, tapi harta yang tercemar,” ujar Amin.

Amin berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mencegah tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya melalui pengaturan yang jelas serta penerapan yang profesional dan konsisten.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.