JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi pelapor yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke persidangan kasus tudingan ijazah palsu pada 5 November 2026. Hal itu disampaikan JPU sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo ditutup majelis hakim, Rabu (28/10/2026).
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun, JPU meminta majelis hakim agar kehadiran Jokowi di PN Jaktim juga sekaligus menjadi saksi atas terdakwa lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.