JawaPos.com – Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menilai kebijakan yang diambil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Romli saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11).
Romli memberikan keterangan untuk empat terdakwa sekaligus, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam keterangannya, Romli menjelaskan bahwa kebijakan yang dibuat pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Terlebih, apabila keputusan tersebut ditujukan untuk kepentingan pelayanan publik, tidak menimbulkan kerugian maupun korban, serta pelaksanaannya berlangsung sebagaimana mestinya.
"Perbuatan menteri waktu itu dilindungi oleh Undang-Undang 30 Tahun 2014. Misalnya, pemerintahan sah, tidak ada korban, tidak ada yang dirugikan, dan berjalan lancar," kata Romli menjawab pertanyaan Yaqut.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab dengan majelis hakim, Romli juga dimintai penjelasan mengenai keterkaitan antara mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemerintahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Hakim menyinggung Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Romli menjelaskan bahwa persoalan yang masuk dalam ranah administrasi pemerintahan dapat diselesaikan melalui mekanisme di Pengadilan TUN. Meski demikian, dia mengakui terdapat sejumlah ketentuan yang memiliki irisan antara hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.
Ketika majelis hakim mempertanyakan ketentuan hukum mana yang seharusnya didahulukan jika terjadi persinggungan aturan, Romli mengemukakan doktrin lex specialis derogat legi generali. Doktrin tersebut mengandung prinsip bahwa aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.