Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi menyatakan dana haji yang bersumber dari setoran jemaah maupun anggaran Kementerian Agama termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Menurutnya, pengelolaan dana tersebut, termasuk yang berkaitan dengan fee percepatan dan pergeseran kuota haji, harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Syakran saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024, Senin (26/10/2026).
"Di Indonesia, urusan haji itu ternyata dana-dana masyarakat itu kan dikelola di tempat tertentu di BPKH. Yang tadi disampaikan BPKH adalah bagian dari keuangan negara," kata Syakran dalam persidangan.
"Jadi kalau berkaitan dengan fee, berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban, secara ketentuan dalam perspektif keuangan negara, itu harus masuk ke dalam kelola BPKH," lanjutnya.
Syakran menegaskan, dana haji yang berasal dari setoran masyarakat maupun anggaran Kementerian Agama sama-sama termasuk keuangan negara karena digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara," jelas dia.
Dalam persidangan tersebut, Syakran juga menjelaskan bahwa pengembalian uang yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tidak serta-merta menghapus kerugian negara yang telah terjadi.
Hal ini juga berlaku dalam konteks pengembalian dana yang berkaitan dengan fee percepatan haji.
"Jadi kalau dipertanyakan karena ada kata-kata perbuatan melawan hukum yang menyebabkan peristiwa kerugian negara, perbuatan melawan hukum itu menyebabkan kerugian negara di suatu masa," jelas Syakran.
"Pengembaliannya tentu tidak menghilangkan peristiwa kerugian negara yang sudah terjadi karena perbuatan. Demikian dalam konsep pemikiran keuangan negara," imbuhnya.
Perkara Kuota Haji
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa empat orang terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6