Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana

Aiman Witjaksono tidak menghadiri sidang Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Dia menegaskan prinsip produk jurnalistik tak seharusnya menjadi barang bukti pidana.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id – Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, dia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.

Dalam keterangannya, Aiman menegaskan sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.

“Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana,” ujar Aiman dalam keterangannya.

Dia menyebut pandangan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui pendapat hukum atau legal opinion saat menjalani pemeriksaan di kepolisian beberapa waktu lalu.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.