Jakarta -
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Syarif dijadwalkan akan menjadi saksi di sidang Tifa pekan depan.
"Jadi untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 12 November 2026 pukul 09.00 WIB dengan saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dikemukakan tadi, Syarif dengan Aiman," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Syarif dijadwalkan akan menjadi saksi bersama Aiman Witjaksono. Hakim lalu menutup persidangan Tifa.
"Begitu ya. Nanti terdakwa hadir di persidangan, sidang selesai, ditutup," ujar hakim menutup sidang Tifa.
Sebagai informasi, hari ini Jokowi juga telah menjadi sakai dalam sidang Tifa dan terdakwa lain dalam perkara kasus ijazah yaitu Roy Suryo. Syarif juga dijadwalkan menjadi saksi di sidang Roy Suryo pada Rabu (11/11) bersama dua orang saksi lainnya yakni Dumatno Budi Utomo dan Dian Sandi.
Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mib/dek)