JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring melalui industri perbankan.
Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut atau enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait judi online.