Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Akal Bulus Silmy Karim Terbongkar di Persidangan

Silmy Karim melawan atas dakwaan yang disampaikan dengan mengajukan eksepsi.

Liputan 6 4 menit baca 0 komentar
Akal Bulus Silmy Karim Terbongkar di Persidangan
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah dugaan penyimpangan yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham dengan total nilai sekitar Rp 33,9 miliar. Dia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga Rp 168,9 miliar.

Dalam perkara gratifikasi, jaksa merinci penerimaan Silmy berupa uang tunai Rp 2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp 31,38 miliar.

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wamen Imipas selama periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.

Uang tunai yang diduga diterima Silmy tercatat pada periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS. Rinciannya, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025, kemudian Rp 160 juta setiap bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Silmy didakwa menerima saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya sendiri senilai Rp 31.381.119.019. Jaksa menyebut pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 dan diduga menggunakan uang dari pihak lain.

"Terdakwa Silmy Karim tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap tanpa dasar yang sah menurut hukum," ujar jaksa.

Tak hanya mengungkap dugaan penerimaan uang dan saham, jaksa juga membeberkan skema pembagian setoran yang diduga berasal dari pungutan terhadap biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

 

Kode RAMA dalam Aliran Uang

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan kode 'RAMA' dalam aliran uang tersebut. Kode itu disebut sebagai sebutan untuk menteri yang mendapat jatah setoran Rp 40 juta setiap minggu.

Jaksa KPK Asril mengungkapkan, skema pengumpulan uang tersebut mulai dijalankan setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas sekitar Oktober-November 2024. Saat itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra memanggil dua terdakwa lainnya, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi.

Keduanya diperintahkan mengumpulkan uang dari loket biro jasa sebanyak-banyaknya untuk memenuhi jatah bulanan maupun mingguan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pada Oktober–November 2024, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi untuk memerintahkan pengumpulan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya guna memenuhi jatah bulanan/mingguan pejabat Kemenimipas," ungkap Asril.

Dalam dakwaan, jaksa kemudian membeberkan daftar pembagian uang tersebut. Selain kode 'RAMA' untuk menteri dengan jatah Rp 40 juta per minggu, sekretaris pribadi menteri disebut mendapat Rp 100 juta per bulan dan ajudan menteri Rp 25 juta per minggu.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas juga disebut memperoleh jatah Rp 50 juta per bulan. Sementara itu, untuk Wamen Imipas, jaksa menyebut terdapat jatah Rp 100 juta per bulan. Nominal serupa juga disebut diberikan kepada pejabat yang dalam dakwaan disebut sebagai "Plt Dirjen".

Adapun Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut mendapat Rp 25 juta per bulan.

Meski membeberkan daftar jatah tersebut, jaksa tidak menjelaskan secara terperinci identitas menteri maupun sejumlah pejabat lain yang disebut dalam skema pembagian setoran itu.

 

Pembiayaan Kuliah S3

Di tengah dugaan aliran uang tersebut, jaksa juga mengungkap penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Silmy. Salah satunya, pembayaran kebutuhan kuliah jenjang strata tiga (S3) di Universitas Brawijaya sebesar kurang lebih Rp 50 juta.

Pembayaran itu disebut dilakukan oleh Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo atas perintah Silmy pada Desember 2025.

"Bahwa pada Desember 2025, Bagus Bramantyo atas perintah Terdakwa membayarkan uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya sebesar kurang lebih Rp 50.000.000 dari uang kas tersebut," kata Asril.

Jaksa tidak merinci lebih lanjut kebutuhan perkuliahan yang dibiayai maupun sumber dana yang digunakan untuk pembayaran tersebut.

Namun, dugaan penggunaan uang pungli keimigrasian untuk membiayai studi S3 Silmy sebelumnya juga telah dikantongi KPK dalam proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu menduga Silmy bersama Bagus memberikan sejumlah uang kepada oknum dosen Universitas Brawijaya yang disebut sebagai calon promotor disertasinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemberian tersebut diduga dilakukan dalam beberapa kesempatan, salah satunya ketika keduanya menjalani bimbingan. Nilainya disebut sekitar Rp 3 juta setiap pertemuan.

"Selain itu juga ada dugaan saudara SK ini juga menyumbang salah satu kegiatan conference, di salah satu kampus swasta di Jakarta. Itu juga pernah dilakukan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/10/2026).

Seluruh dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan, hingga penggunaan uang untuk kepentingan pribadi tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.