Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan hukuman Hery.
Hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan, salah satu hal yang meringankan hukuman Hery adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Hery adalah perbuatannya dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, Hery dinilai tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," ucap hakim Alfis dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).
Hery Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 3,87 Miliar
Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,87 miliar. Rumah di Pulo Gebang, Jakarta, yang diterima Hery sebagai hadiah turut diperhitungkan dalam uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar, Hery akan menjalani pidana penjara subsider selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Hery dinyatakan terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai Rp 3,87 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Secara terperinci, suap tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar dan sebuah rumah di Pulo Gebang, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar.
Suap itu diduga diberikan untuk menggerakkan Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Pengaturan tersebut bertujuan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, LHP tersebut juga diarahkan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Hery terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6