Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ali Bunuh Istri Muda saat Beri ASI, Bayinya Lalu Diberikan ke Istri Pertama

Mohammad Ali (29) tega membunuh istri keduanya, Ananda Isnaini Putri (20) di Kabupaten Asahan, Sumut. Ali juga merekayasa seolah-olah korban jatuh dari motor.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Ali Bunuh Istri Muda saat Beri ASI, Bayinya Lalu Diberikan ke Istri Pertama
Foto: Detik

Medan -

Pria bernama Mohammad Ali (29) divonis 12 tahun penjara karena membunuh istri keduanya bernama Ananda Isnaini Putri (20) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ali juga merekayasa seolah-olah korban jatuh dari motor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kisaran, dilansir detikSumut, Jumat (6/11/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam dakwaan alternatif keempat JPU dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Perumahan Arya Graha V, Kecamatan Kisaran Barat, Minggu (1/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Terdakwa awalnya pergi menjemput korban ke rumah orangtuanya di Tanjungbalai. Setibanya di rumah terdakwa itu, korban turun dari mobil sambil membawa anaknya yang masih berusia 10 bulan, sekira pukul 19.15 WIB.

Korban pun masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu untuk mengganti pampers anaknya. Pada saat itu, istri pertama terdakwa, yakni Mega Arianti juga tengah menonton TV di ruang tamu bersama tiga anaknya.

"Terdakwa menanyakan alasan korban pergi dari rumah. Namun, korban hanya diam saja," isi dakwaan itu.

Terpancing emosi, terdakwa menganiaya korban dengan memukul perut korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan menendang ke arah dada korban sebanyak 4 kali. Korban pun merasakan kesakitan.

Tak sampai di situ, terdakwa lalu menarik baju daster yang dikenakan korban menggunakan kedua tangannya sampai korban berdiri. Lalu, terdakwa menyeret korban ke kamar mandi dan menutup pintunya.

Terdakwa kemudian membuka keran air dan memasukkan kepala korban ke dalam bak kamar mandi. Hal tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 2 kali.

Setelah itu, terdakwa mendorong tubuh korban, sehingga korban masuk ke dalam bak mandi dengan posisi kakinya ke atas. Saat korban korban berdiri, tubuhnya terjatuh ke lantai kamar mandi.

Selain itu, bak mandi yang tidak bisa menahan tubuh korban membuat airnya tumpah dan membuat pakaian daster yang dikenakan oleh korban terlepas.

Terdakwa lalu menyuruh istri pertamanya untuk mengambilkan handuk. Lalu, handuk itu digunakannya untuk menutup tubuh korban. Sementara saksi Mega mengepel lantai.

Selanjutnya, terdakwa berjalan ke ruang tamu dan menyuruh saksi Mega untuk mengurus korban. Tidak berapa lama saksi Mega berteriak meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengangkat tubuh korban yang sudah terjatuh di depan pintu kamar mandi.

Setelah diangkat, tubuh korban dibaringkan di atas karpet. Pada saat itu napas korban mulai sesak, sehingga terdakwa memanggil-manggil nama korban sambil menepuk-nepuk wajah korban. Namun korban tidak merespons.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.