Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Antisipasi Bekas Karhutla Dieksploitasi, Menhut Pasang Plang Larangan Aktivitas Ilegal

Kementerian Kehutanan memperketat pengamanan hutan di Kalteng, pasca kebakaran, dengan pemasangan plang peringatan dan penambahan personel.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Antisipasi Bekas Karhutla Dieksploitasi, Menhut Pasang Plang Larangan Aktivitas Ilegal
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengamanan kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di wilayah yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pemasangan plang peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan tersebut.

Pemasangan plang ini bertujuan memperjelas status pengamanan kawasan sekaligus mencegah pemanfaatan hutan secara ilegal. Terlebih, wilayah bekas karhutla dinilai memiliki kerawanan terhadap berbagai aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pembalakan liar atau illegal logging.

Plang larangan tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang berada dalam kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebelumnya, para pemegang izin di kawasan tersebut telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan keterbatasan personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak boleh menjadi penghambat dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, strategi pengawasan harus dilakukan secara efektif dengan memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” kata Raja Juli pada Minggu (1/11).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.