JawaPos.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengamanan kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di wilayah yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pemasangan plang peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan tersebut.
Pemasangan plang ini bertujuan memperjelas status pengamanan kawasan sekaligus mencegah pemanfaatan hutan secara ilegal. Terlebih, wilayah bekas karhutla dinilai memiliki kerawanan terhadap berbagai aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pembalakan liar atau illegal logging.
Plang larangan tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang berada dalam kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebelumnya, para pemegang izin di kawasan tersebut telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan.