JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Namun, mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut.
Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Saat ditanya mengenai putusan MA tersebut, Ganjar menegaskan bahwa tugasnya sebagai kontestan Pilpres 2024 telah selesai.