Liputan6.com, Jakarta - Baleg DPR resmi menyetujui RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dilanjutkan ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini menjadi dasar penetapan regulasi tersebut sebagai usul inisiatif lembaganya.
Persetujuan dicapai secara bulat setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyampaikan pandangan mini fraksi pada Kamis (5/11/2026). Seluruh fraksi sepakat mendukung kelanjutan RUU tersebut ke Rapat Paripurna.
"Tuntas, delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Apakah rancangan undang-undang tentang tata cara pembentukan undang-undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan dapat disetujui?," tanyanya.
Anggota Baleg serentak menyatakan setuju. Bob pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan. Rapat kemudian menyetujui penandatanganan draf RUU sebagai bagian dari agenda pleno.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang, Iman Sukri, melaporkan hasil pembahasan materi RUU yang dilakukan pada 3-5 November 2026. Salah satu materi yang disepakati adalah pembentukan UU melalui dua mekanisme, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat.
Iman menjelaskan, prosedur cepat dilakukan dengan memperpendek jangka waktu beberapa tahapan pembentukan UU.
Memperpendek Waktu Pembentukan UU
Mekanisme ini dapat digunakan untuk pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian UU, serta mengubah materi muatan UU secara terbatas.
Prosedur cepat juga dapat diterapkan untuk memperbaiki kesalahan teknis penulisan, mengubah lampiran UU, dan menangani keadaan tertentu yang membutuhkan pembentukan UU secara mendesak.
“Keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk undang-undang melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Iman.
Selain itu, RUU mengatur tahapan pembentukan UU meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Metode penyusunan RUU dapat menggunakan metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus.
Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 93 pasal. Materinya mencakup asas pembentukan UU, sumber hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan, penyebarluasan, pemantauan dan peninjauan UU, partisipasi masyarakat, hingga pengujian terhadap UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
RUU itu juga mengatur digitalisasi pembentukan UU serta keterlibatan perancang, pejabat fungsional lainnya, dan tenaga ahli.
Iman menyatakan Panja berpandangan RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan rapat pleno Badan Legislasi apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak,” kata Iman.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6