JawaPos.com – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap penting. Kali ini, perhatian tertuju pada kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, Ferry mengungkap sejumlah transaksi bernilai besar yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, di sisi lain, dia secara tegas membantah adanya aliran uang yang diterima Febrie Adriansyah dari transaksi-transaksi tersebut.
Kesaksian itu memunculkan dinamika tersendiri dalam proses pembuktian perkara. Sebab, sejumlah transaksi yang dipersoalkan JPU justru diikuti bantahan saksi mengenai keterkaitan dana tersebut dengan sosok yang menjadi sasaran tuduhan.
Pengamat sekaligus pakar hukum pidana Fajar Trio menilai, keterangan Ferry berpotensi menghadirkan persoalan pembuktian yang tidak sederhana bagi JPU. Terutama dalam membangun hubungan antara transaksi keuangan, pihak perantara, dan pihak yang diduga menjadi penerima manfaat.
Dalam persidangan, JPU mengonfrontasi Ferry dengan sejumlah transaksi serta penguasaan aset yang melibatkan perusahaan dan rekening pribadi. Di antaranya kepemilikan saham senilai Rp 14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS), yang menurut Ferry tidak memiliki nilai jual lantaran perusahaan terlilit utang.
Selain itu, Ferry juga mengaku tidak mengetahui dana sebesar Rp 20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada. Persidangan turut mengungkap penerimaan dana puluhan miliar rupiah melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate serta pinjaman bisnis senilai Rp15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.
Meski mengakui penguasaan sejumlah dana tersebut, Ferry tetap membantah bahwa uang itu pernah mengalir kepada Febrie Adriansyah. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan bagi penuntut umum untuk membuktikan keterkaitan antara transaksi yang terungkap dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Fajar menjelaskan, perkara dengan karakteristik kejahatan kerah putih (white-collar crime) memang memiliki kompleksitas tersendiri. Sebab, transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana bisa melibatkan berbagai perusahaan, rekening, hingga perantara untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.
"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (5/11).