Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bareskrim BKO 10 Personelnya untuk Bantu Proses Hukum Pelaku Pidana Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Polri mengirim 10 personel untuk dilakukan Bawah Kendali Operasi atau BKO di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka dikerahkan dalam rangka proses hukum terhadap pelaku

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Bareskrim BKO 10 Personelnya untuk Bantu Proses Hukum Pelaku Pidana Karhutla di Kaltim dan Kalteng
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Bareskrim Polri mengirim 10 personel untuk dilakukan Bawah Kendali Operasi atau BKO di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka dikerahkan dalam rangka membantu proses hukum terhadap pelaku pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa 10 personel Bareskrim Polri itu masing-masing BKO 5 orang ke Polda Kaltim dan Polda Kalteng. Oleh Mabes Polri, mereka dapat penugasan khusus dalam proses hukum pidana karhutla. 

”Polri terus berupaya menangani karhutla melalui pengerahan personel untuk membantu pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta mendukung penegakan hukum. Upaya ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait dan masyarakat agar dampak karhutla dapat diminimalkan,” kata dia pada Senin (26/10).

Khusus 5 personel BKO Bareskrim Polri di Polda Kaltim, mereka diminta untuk mendukung proses penegakan hukum terkait karhutla. Kehadiran personel BKO tersebut diharapkan membantu penanganan perkara secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di Kalteng, 5 personel BKO Bareskrim Polri juga ditugaskan untuk mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Penempatan personel di kedua provinsi tersebut diharapkan dapat membantu penanganan perkara secara optimal.

”Termasuk menelusuri dugaan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana,” imbuhnya. 

Melalui penegakan hukum tersebut, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, melainkan juga mencakup upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk mengatasi kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa.

Menurut Trunoyudo, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari petugas di lapangan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Karena itu, sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.