Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan ada 700 ribu badan usaha yang sudah diblokir karena tidak kunjung melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ratusan ribu badan usaha itu tidak kunjung menyetorkan data kepemilikan badan usaha sesuai batas waktu yang telah diberikan.
"Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/10).
Ia menjelaskan pelaporan pemilik manfaat dari badan usaha sangatlah penting sebagai bentuk transparansi sekaligus kelengkapan data badan usaha.
"BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," katanya.
Meski masih banyak, kata dia, jumlah pemblokiran tersebut sudah jauh menurun dari tahun lalu yang mencapai 2 juta badan usaha. Ia mengatakan badan usaha yang diblokir ini secara otomatis sudah tidak aktif lagi.
"Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif," ujarnya.
(tfq/fra)