Jakarta -
Baru beberapa bulan keluar dari penjara, pria berinisial BAP (30) di Boyolali kembali berurusan dengan polisi. BAP kembali ditangkap lantaran diduga melakukan penusukan dan penganiayaan.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Pria residivis BAP (30) di Boyolali ditangkap lagi setelah meakukan penusukan ke pemotor. BAP merupakan residivis pembunuhan.
Jakarta -
Baru beberapa bulan keluar dari penjara, pria berinisial BAP (30) di Boyolali kembali berurusan dengan polisi. BAP kembali ditangkap lantaran diduga melakukan penusukan dan penganiayaan.
"Saudara BAP merupakan residivis. Residivis pelaku pembunuhan tahun 2018 dan belum lama ini baru selesai menjalani hukuman ataupun baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, dilansir detikJateng, Kamis (29/10/2026).
Pelaku bebas dari penjara pada Agustus 2026 terkait kasus pembunuhan. BAP kemudian kembali melakukan penisikan pada 18 Oktober 2026 dini hari, di Jalan Jatinom-Boyolali, wilayah Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
"Tersangka BAP baru keluar penjara bulan Agustus (2026)," ujar Indra.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (17/10), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, BAP minum-minum bersama temannya di sebuah warung hingga Minggu (18/10) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB. Setelah itu, tersangka bermaksud pulang ke rumah calon istrinya.
Saat tiba di pertigaan Logerit atau tugu keris, tersangka tiba-tiba dibleyer-bleyer oleh seorang pemotor Ninja yang tak dikenal. BAP emosi dan mengejarnya hingga mengambil pisau di motor dan menusuknya.
Korbannya yakni BA (23), warga Cepogo, Boyolali. Tusukan pisau itu mengenai perut korban sebelah kiri hingga mengalami luka. Mata pisau yang patah juga tertinggal di perut korban.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.