Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bentrokan Maut di Pasar Induk Caringin Bandung, Polisi Tangkap 8 Pelaku

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap delapan pelaku bentrokan maut di kawasan Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

iNews 2 menit baca 0 komentar
Bentrokan Maut di Pasar Induk Caringin Bandung, Polisi Tangkap 8 Pelaku
Foto: iNews

BANDUNG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap delapan pelaku bentrokan maut di kawasan Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Bentrokan berdarah yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB itu menewaskan dua pria berinisial FR dan T. Sedangkan satu korban lainnya berinisial AS mengalami luka berat hingga jari tangannya putus.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Babakan Ciparay pasca-olah TKP.

"Penanganan perkara yang semula dilakukan Polsek Babakan Ciparay kini ditarik ke Polrestabes Bandung. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (28/10/2026). 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengungkapkan, peran serta pasal sangkaan terhadap delapan tersangka berdasarkan tingkat keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut. 

Tersangka S diduga melakukan penusukan yang menyebabkan korban FR meninggal dunia. S dijerat Pasal 468 dan/atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sedangkan enam tersangka lainnya yakni, R, AT, DD, CU, I, dan D secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban T hingga tewas. Keenamnya dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka Y diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban AS hingga menyebabkan jari tangan korban putus. Y dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Motif Perselisihan Lama

AKBP Anton menegaskan, bentrokan murni dipicu oleh perselisihan lama antardua kelompok yang berujung pada aksi saling balas.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.