Jakarta -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Mereka membahas sejumlah isu, mulai dari bendera Aceh hingga keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus).
Lanjutkan dari posisi terakhir
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Presiden Prabowo untuk membahas isu strategis, termasuk dana Otsus dan bendera Aceh, demi kesejahteraan rakyat.
Jakarta -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Mereka membahas sejumlah isu, mulai dari bendera Aceh hingga keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus).
Dalam pertemuan itu, Prabowo didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Sementara itu, Mualem didampingi Staf Khusus Gubernur Aceh T. Irsyadi.
Mualem menjelaskan, pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan dan masa depan Aceh. Beberapa di antaranya terkait dengan keberlanjutan dan optimalisasi dana Otsus Aceh, bendera Aceh, status dan keberadaan Blang Padang, serta perkembangan situasi terkini di Aceh.
"Kita ingin semua persoalan dan aspirasi Aceh dapat dibicarakan dengan baik bersama pemerintah pusat. Dana Otsus harus terus diperjuangkan keberlanjutannya dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Begitu juga persoalan bendera, Blang Padang, serta berbagai perkembangan di Aceh semuanya perlu mendapat perhatian dan penyelesaian yang baik," kata Mualem dilansir detikSumut, Rabu (4/11/2026).
Menurut Mualem, situasi keamanan dan perdamaian yang telah terbangun harus terus dipelihara melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat dan dukungan pemerintah pusat.
"Yang paling utama adalah bagaimana Aceh tetap aman, damai, dan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat semakin kuat demi kepentingan masyarakat dan masa depan Aceh," ujar Mualem.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.