Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polisi Gerebek Lapak Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek lapak narkotika di Tanah Abang, menangkap 18 orang dan menyita 15 paket sabu. Penyelidikan masih berlanjut.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Polisi Gerebek Lapak Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Ditangkap
Foto: Detik

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek lapak penyalahgunaan narkotika di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menangkap 18 orang dalam operasi tersebut.

Dilansir Antara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Operasi itu digelar pada Selasa (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian," kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026)

Petugas Satuan Reserse Narkoba mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan yang berada di lokasi. Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga milik seseorang berinisial T.

Namun, orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut melarikan diri saat operasi berlangsung dan masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan urine, sebanyak 16 orang dinyatakan positif metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine, dan satu orang lainnya negatif narkotika. Sebanyak 16 orang yang positif metamfetamina dan satu orang yang positif benzodiazepine diproses lebih lanjut. Sementara itu, satu orang dengan hasil tes negatif dikembalikan kepada keluarganya.

Polisi juga menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reynold mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut.

"Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

(aik/aik)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.