JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima bantuan tersebut.
BSU 2026 akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November–Desember 2026. Ketentuan penerimaannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.