Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya

BSU 2026 sebesar Rp900.000 disalurkan sekaligus. Simak syarat penerima, kriteria pekerja, batas upah, dan cara cek informasi bantuan Kemnaker.

iNews 1 menit baca 0 komentar
BSU Rp900.000 Segera Disalurkan, Cek Lagi Syarat dan Kriteria Penerimanya
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima bantuan tersebut.

BSU 2026 akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November–Desember 2026. Ketentuan penerimaannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.