Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga orang lainnya.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas penanganan perkara tersebut.
"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, dikutip Jumat (6/11/2026).
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas respons cepat kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.
"Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," katanya.
Cak Imin berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tindakan itu dapat mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik.
"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata AHY melalui unggahan akun media sosial X @AgusYudhoyono pada Rabu (4/11), yang dikutip pada Kamis (5/11).
Â
Usut Tuntas
AHY pun menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menginformasikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Adapun Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6