Jakarta -
Operasi Patuh Jaya 2026 akan digelar selama 14 hari di Jakarta dan sekitarnya terhitung sejak 26 Oktober-8 November. Ada beberapa pelanggaran yang disasar dalam operasi tahun ini.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Operasi Patuh Jaya 2026 digelar 26 Oktober-8 November di Jakarta. Fokus pada pelanggaran lalu lintas berbahaya, dengan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Jakarta -
Operasi Patuh Jaya 2026 akan digelar selama 14 hari di Jakarta dan sekitarnya terhitung sejak 26 Oktober-8 November. Ada beberapa pelanggaran yang disasar dalam operasi tahun ini.
"Operasi Patuh Jaya ini tahun 2026 ini ditujukan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Dadang mengatakan, pihaknya mengedepankan edukasi dan teguran kepada para pelanggar. Namun demikian, bagi pelanggaran tertentu, akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi kalau memang fatal, membahayakan, ya terakhir melakukan penindakan penegakan hukum. Tapi kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa mari kita sama-sama jaga diri kita untuk selamat dalam berlalu lintas. Selamat untuk diri sendiri dan selamat untuk orang lain," jelasnya.
Di antara beberapa pelanggaran yang disasar, pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan berkendara melawan arah menjadi yang sering terjadi. Dadang menyebut pihaknya sudah memetakan lokasi rawan pelanggaran.
"Kalau untuk lokasi, itu sudah kita mapping tempat-tempatnya, termasuk melawan arus tadi. Itu udah tempat-tempatnya sudah kita mapping mana menjadi fokus perhatian masyarakat. Kita kemarin juga membuka layanan informasi itu salah satunya ada beberapa masukan terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Dadang menambahkan, penegakan hukum nantinya akan dilakukan dengan dua cara baik dengan kamera e-TLE maupun manual untuk pelanggaran tertentu. Namun dia menegaskan pihaknya mengedepankan teguran dam edukasi untuk para pelanggar.
"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE," kata dia.
"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan," imbuhnya.
Berikut sejumlah pelanggaran yang disasar dalam Ops Patuh Jaya 2026:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI
2. Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
3. Penggunaan ponsel saat berkendara
4. Pelanggaran rambu atau marka
5. Menerobos lampu merah
6. Melebihi batas kecepatan
7. Melawan arus
8. Muatan berlebih.
(mea/mei)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.