JawaPos.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berulang terjadi di Indonesia. Hampir setiap tahun. Selama ini karhutla ditangani ketika api sudah membesar dan bersifat pemadaman.
Sejatinya pengendalian karhutla dapat ditangkal jika pemerintah menerapkan sistem yang mengutamakan pencegahan, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang adil. Sebab, karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengungkapkan sanksi hukum dapat memberikan efek jera, tetapi tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran.
"Apalagi jika daerah tersebut memiliki tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, akumulasi bahan mudah terbakar, atau areal open acces," ungkap Zainal Arifin dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (26/10).
Dia berpendapat bahwa pemerintah perlu mengevaluasi apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar menyelesaikan akar persoalan. Jika melihat data dari MapBiomass pada Januari-Agustus 2026, luas lahan kebakaran sebanyak 83 persen berada di luar konsesi perusahaan.
Artinya, pengendalian yang hanya bertumpu pada pengawasan terhadap perusahaan belum menjangkau seluruh wilayah risiko kebakaran nasional. Setiap wilayah yang terbakar berulang seharusnya menjadi prioritas audit untuk mengetahui penyebab, kegagalan pencegahan, dan pihak yang memiliki kewajiban pengendalian.
Berdasarkan statistik kebakaran lahan dari tahun ke tahun, penerapan strict liability belum terbukti efektif menyelesaikan persoalan karhutla karena kebakaran masih terus berulang, meskipun gugatan terhadap perusahaan telah banyak diajukan. Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak kerap menjadi perhatian, khususnya terkait penentuan tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi di area konsesi.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menunjukkan luas karhutla mencapai 2.611.411 hektare pada 2015; sekitar 1,65 juta hektare (2019), 296.942 (2020); kemudian kembali meningkat menjadi 1,16 juta hektare (2023).
Pada 2024 tercatat 376.805 hektare dan 2025 sekitar 359.619 hektare. Artinya, luas kebakaran berfluktuasi dari tahun ke tahun.