Dwi Bagus Martono, suami yang membunuh istri siri, Dini Hardiyanti (30), dan anak laki-laki tirinya berinisial AGEF (4) di Madiun, ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang, Jatim, pada Minggu (25/10).
Ia membunuh dengan cara mencekik, membakar, memutilasi, dan menggiling korban menggunakan mesin pencacah. Jasad hasil pembakaran keduanya kemudian dibuang ke sungai.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menceritakan penangkapan Dwi bermula saat Polres Madiun Kota menerima laporan kehilangan dari orang tua korban pada 9 Oktober 2026.
Dwi juga berpura-pura mendampingi orang tua korban melapor. Dwi mengarang cerita bahwa Dini dan anaknya pergi meninggalkan dia setelah cekcok.
Laporan kehilangan tersebut kemudian viral di media sosial. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa laporan kehilangan itu mengarah pada kasus pembunuhan. Dwi yang merasa telah melakukan pembunuhan kemudian berusaha kabur.
"Jadi setelah dia melaporkan, terus viral, ya langsung dia kabur. Handphone tidak aktif, langsung dia inisiatif gimana caranya dia menghilang dari Madiun. Nah, tempat di Jombang itulah yang jadi tujuan dia," kata Jumhur kepada wartawan, Kamis (29/10). Jarak Madiun-Jombang sekitar 100 km.
Dalam proses pengejaran pelaku, polisi membagi tim yang disebar di beberapa lokasi, mulai dari Jakarta hingga Balikpapan (Kaltim), untuk menangkap Dwi yang bekerja sebagai surveyor di perusahaan pengeboran minyak tersebut.
"Dalam proses penyelidikan kita sudah sampai ke Jakarta, ke rumah saudaranya, sampai ke Bali. Kami juga sampai ke Balikpapan, ke tempat dia terakhir bekerja di perusahaan asing, gitu kan. Kita lakukan itu," jelas Jumhur.
"Ternyata ya semua sudah terurai di tiga lokasi itu. Kita berkesimpulan dia masih di Jatim dan kita amankan [mintai keterangan] istrinya itu," lanjut dia.
Dwi memiliki istri sah bernama Martha yang tinggal di Madiun. Sedang Dini adalah istri sirinya sejak 2023 saat pelaku bekerja di Samarinda. Martha tidak mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan Dini.
Periksa Istri Sah Pelaku
Sebelum menangkap Dwi, polisi sempat meminta keterangan istri sah Dwi untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan suaminya.
"Istri (sah) pelaku itu kita periksa dari awal. Karena sebelum kegiatan penangkapan tersangka ini yang pertama kita sentuh istrinya. Dan yang menggunakan mobil sarana Pajero itu," ungkap Jumhur.
Mobil Pajero Sport merupakan mobil yang digunakan Dwi mengangkut jasad korban.
"Waktu itu kita ikuti [istrinya] ada kegiatan di Surabaya. Kita pikir mungkin akan mengunjungi suaminya, gitu kan. Ternyata tidak, kita amankan jam 22.00 WIB malam," imbuhnya.
Polisi akhirnya mengetahui Dwi saat itu sedang bersembunyi di sebuah padepokan pengobatan alternatif di wilayah Kabupaten Jombang.
"Dari keterangan istri itu kita banyak dapat informasi. Soal teman-temannya yang paling dekat siapa, saudara yang paling dekat siapa. Ternyata berkesimpulan temannya di Jombang itu," kata Jumhur.
"Dan ya kita baru pagi itu kita sentuh dan memang benar pelaku bersembunyi di padepokan di Jombang itu. Di tempat itu, di tempat seperti pengobatan alternatif itu," ujarnya.
"Sangat membantu informasi dari istri pelaku. Interogasi mulai dari jam 22.00 WIB sampai jam 02.00 WIB ya kita berkesimpulan akhirnya kita ke langsung kita ke Jombang kita langsung bisa dapat pelaku," jelas Jumhur.