Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

CIPS Desak Pemerintah Operasikan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi

CIPS mendesak pemerintah untuk segera mengoperasikan otoritas pengawas data pribadi yang independen demi perlindungan informasi masyarakat.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
CIPS Desak Pemerintah Operasikan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendesak pemerintah segera mengoperasikan otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen. 

Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan informasi pribadi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan digital lintas negara.

Selain mempercepat operasional lembaga pengawas, CIPS meminta pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha, asosiasi industri, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak dalam penyusunan aturan pelaksana PDP.

Research and Policy Associate CIPS, Rasya Athalla Aaron, mengatakan otoritas pengawas diperlukan agar pelaksanaan perlindungan data pribadi memiliki pengawasan yang jelas. 

Lembaga tersebut juga diharapkan dapat memberikan panduan kepada perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan data, terutama ketika melakukan transfer data ke luar negeri.

“Perlindungan data pribadi membutuhkan otoritas pengawas dengan mandat dan kewenangan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan lembaga ini dapat mengawasi kepatuhan, memberikan pedoman teknis, dan menangani pengaduan masyarakat. Langkah ini juga membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka saat mentransfer data lintas negara,” ujar Rasya dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Pembentukan otoritas pengawas PDP telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, fungsi pengawasan saat ini masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdasarkan regulasi sistem elektronik yang lebih umum.

CIPS menilai Indonesia juga masih membutuhkan pedoman teknis untuk mengukur risiko transfer data pribadi ke luar negeri.

Tanpa panduan yang memadai, perusahaan dapat mengalami kesulitan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data saat bertransaksi dengan mitra internasional.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.