JAKARTA, iNews.id - Advokat Denny Indrayana mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait status Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi dasar bagi DPR untuk memulai proses tersebut.
Denny mengatakan, kedua putusan itu menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Saya berpendapat dengan telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah jelas, sejalan, satu garis, konsisten, menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan langsung DPR melakukan HMP: hak menyatakan pendapat," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).