JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui platform digital. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026 setelah petugas menemukan profil dan penawaran jasa seksual di sejumlah situs web.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Petugas kemudian menelusuri sejumlah situs web dan platform digital hingga menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif.
"Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta," kata Haryo, Senin (2/11/2026).