Jakarta -
Pengacara Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mempermasalahkan penampilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini tak berkacamata, berbeda dengan yang ada di ijazah. Jokowi mengatakan, kacamata miliknya hilang dan sampai saat ini tak pernah diganti.
Jawaban Jokowi diungkapkan saat sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya pengacara menanyakan sejak kapan Jokowi tak berkacamata.
"Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?" tanya pengacara.
Kemudian Jokowi menyebut kacamatanya hilang saat bekerja di Aceh. Namun dia beralasan sampai saat ini tidak pernah membeli kacamata pengganti.
"Seingat saya, saya juga lupa yang mulia, itu setelah kerja di Aceh. Karena jatuh, kacamata gak bisa diganti lagi sampai sekarang," jawab Jokowi.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(tsy/isa)