Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Irjen Slamet Uliandi, yang sebelummya sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka. Total sudah 4 jenderal jadi tersangka.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, belum merinci siapa saja yang menjadi korban penyadapan empat jenderal selain Presiden. Menurut dia, semua masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Tak hanya itu, Trunoyudo menambahkan Polri turut mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyadapan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Politik.
"Terima kasih atas informasinya tadi kami sampaikan. Ini masih dalam proses pendalaman," sambung Trunoyudo.
Motif di Balik Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Atas perbuatan ilegal tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:
• Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
• Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
• Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik penyadapan ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi para pejabat dan lembaga negara.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6