Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Direkturnya Dikabarkan jadi Pejabat di BGN, KPK: Ingin Refreshing di Tempat Lain

KPK menyampaikan informasi tentang penugasan Mungki Hadipratikto ke Badan Gizi Nasional, serta prosedur pengisian jabatan yang ditinggalkannya.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Direkturnya Dikabarkan jadi Pejabat di BGN, KPK: Ingin Refreshing di Tempat Lain
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai kabar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto yang akan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tak tahu alasannya, namun, ia membuka kemungkinan bahwa perpindahan Mungki ke BGN adalah untuk penyegaran.

Mungki, lanjut Setyo, merupakan jaksa yang ditugaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja di KPK.

Setyo menyebut, Mungki bersama satu jaksa lainnya yang kembali dilepaskan ke instansi asal telah mengabdi di KPK selama lebih dari satu dekade.

Karena itu, muncul keinginan untuk mendapatkan pengalaman dan suasana kerja baru di instansi lain.

"Ya, itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung. Ya, jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Terkait waktu mulai bertugas di BGN, Setyo mengaku belum mengetahui secara pasti.

Sebab, kewenangan KPK hanya sebatas menyelesaikan proses pelepasan dan mengembalikan kedua jaksa tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk penugasan selanjutnya.

"Kalau nggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas, ya selanjutnya kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan ke penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," ungkap Setyo.

Sementara itu, mengenai kekosongan jabatan Direktur Labuksi, Setyo memastikan pengisian posisi tersebut akan dilakukan melalui prosedur kepegawaian yang berlaku di KPK.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.