Pembaruan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layananan digital dukcapil. (Kemendagri)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui aplikasi Identitas Kependudukan Digital ke versi 2.1.1.
Tujuannya untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan masyarakat.
Melalui pembaruan tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri menghadirkan fitur Lupa PIN dan teknologi pemindai karakter otomatis atau optical character recognition (OCR) yang berguna untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan masyarakat.
Ketua Tim Teknis Pengembangan Sistem dan Aplikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Hafidz menyampaikan bahwa pembaruan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat. Khususnya yang kerap terkendala saat mengakses akun IKD akibat lupa kode pengaman.
”Kendala teknis sederhana seperti lupa PIN kerap menyita waktu pengguna dalam memanfaatkan dokumen kependudukan digital di ponsel pintar,” ucap Hafidz dalam keterangan resmi pada Kamis (5/11).
Dengan fitur Lupa PIN, masyarakat pengguna aplikasi dapat memulihkan akses mandiri secara langsung melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat hanya untuk mengaktifkan kembali akun yang terkunci akibat lupa password atau PIN.
Tidak hanya itu, pembaruan versi 2.1.1 ini turut mengintegrasikan teknologi pemindai OCR pada formulir biodata. Fitur tersebut secara otomatis memindai dan membaca teks dari KTP elektronik pengguna, sehingga proses pengisian data bisa berjalan lebih cepat tanpa perlu mengetik manual.