Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dituding Kasus Djarum Dicari-cari, KPK: Sprindik Sudah Terbit Sejak September

KPK menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Djarum sudah dimulai sejak September 2026, bukan keputusan mendadak.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Dituding Kasus Djarum Dicari-cari, KPK: Sprindik Sudah Terbit Sejak September
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Djarum dilakukan secara tiba-tiba atau sengaja dicari-cari. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara tersebut sejak September 2026.

Ia menegaskan, proses penyidikan tersebut telah berjalan jauh sebelum menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Langkah penindakan yang baru dilakukan beberapa waktu lalu bukanlah keputusan mendadak sebagaimana yang ditudingkan sejumlah pihak.

"Enggak ada lah, gitu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya, gitu. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik itu," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Setyo menjelaskan, proses hukum dugaan korupsi cukai rokok yang diduga melibatkan PT Djarum sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Hanya saja, pelaksanaan upaya paksa, termasuk penggeledahan, baru dilakukan, sehingga memunculkan persepsi seolah-olah KPK bergerak setelah kasus tersebut ramai menjadi perbincangan.

"Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, gitu. Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu," ujarnya.

Menurut Setyo, pihaknya telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap kantor PT Djarum pada Oktober 2026.

Namun, ia mengakui terdapat kendala teknis dalam pengusutan kasus tersebut, salah satu yang dihadapi persoalan kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.