Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Nanas Lagi, Ada Bukti Baru

Kejati Sulsel menetapkan kembali Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit nanas. Jaksa sebut bukti baru mendukung keputusan tersebut.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Kasus Nanas Lagi, Ada Bukti Baru
Foto: CNN Indonesia

Makassar, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kembali mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin mengatakan penetapan kembali itu dilakukan berdasarkan bukti baru. Dia pun menegaskan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum setelah jaksa  menghadapi gugatan praperadilan.

Jaksa menetapkan kembali Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026 telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti baru.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini," kata Syarifuddin, Selasa (3/11).

Pilihan Redaksi

Kejati Sulsel menyebut salah satu bukti baru yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut adalah Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam laporan bernomor PE.03.03/SR-210/PW21/5/2026 itu, BPKP menyatakan terdapat kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).

"Laporan audit tersebut belum tersedia ketika Bahtiar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Selain hasil audit BPKP, penyidik juga mengantongi keterangan ahli keuangan negara dan auditor BPKP yang sebelumnya belum digunakan sebagai alat bukti," ungkapnya.

Syarifuddin mengungkapkan bahwa adanya bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Bahtiar dengan saksi berinisial ET. Penyidik juga menemukan fakta kehadiran Bahtiar dalam pertemuan dengan terdakwa Hasan Sulaiman dan pihak berinisial C selaku Komisaris PT CAP.

"Perusahaan tersebut disebut sebagai penerima aliran dana pengadaan bibit nanas senilai Rp 40 miliar. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berdasarkan surat perintah penyidikan baru, termasuk saksi berinisial IJ, AWDS, FT, dan MJ," jelasnya.

Sementara terkait gugatan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel di PN Makassar, Syarifuddin mempersoalkan gugatan yang diajukan Bahtiar dan menilai permohonan tersebut merupakan gugatan kedua yang mempersoalkan objek yang sama, yakni penetapan tersangka.

"Merujuk pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," katanya.

Selain itu, Syarifuddin menegaskan penetapan tersangka kembali terhadap Bahtiar merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya.

Dalam putusan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks pada 29 Juni 2026, hakim sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar belum memenuhi kecukupan bukti dan dinilai prematur. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan alat bukti penyidik tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum.

Kepala Kejati kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026 sebelum kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026.

[Gambas:Video CNN]

Kejaksaan juga menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon telah memasuki materi pokok perkara. Termasuk perdebatan mengenai metode penghitungan kerugian negara serta pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Pj Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pengguna anggaran.

Menurut Syarifuddin bahwa persoalan tersebut seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan melalui praperadilan.

Kepala Kejati Sulsel membantah adanya pelanggaran hak tersangka selama proses penyidikan. Mereka mengklaim seluruh hak Bahtiar, termasuk pendampingan penasihat hukum, telah dipenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri BB," katanya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi daripihak Bahtiar maupun perwakilannya soal penetapan kembali sebagai tersangka.

(mir/kid)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.