JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Setoran tersebut berasal dari empat sektor, yakni perdagangan digital, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap pendapatan negara. DJP juga terus memperluas basis pemungutan dan meningkatkan pengawasan untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha.
"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui expansion basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," kata Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).