Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengaku kecewa terhadap jalannya sidang yang menghadirkan saksi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Pada hari ini sampai dengan malam hari ini, kami sudah melakukan cross-examination kepada pelapor utama yaitu Saudara Joko Widodo, ya. Dan sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa," ujar Tifa usai sidang, Kamis (5/11/2026).
Dia menilai, Majelis Hakim tidak berlaku adil karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi Jokowi mengulur-ngulur waktu, sehingga pihaknya kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination.
"Tetapi apa pun itu, semua ini adalah ada hikmahnya, ada blessing in disguise. Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi melalui siaran langsung maupun relay," ucap Tifa.
Dia mengatakan, hal pertama yakni Jokowi terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Menurut Tifa, yang ditunjukkan kepada pihaknya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti itu adalah Kartu Hasil Studi (KHS) bukan transkrip nilai seperti yang diminta.
"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," kata dia.
Kedua yakni barang bukti yang membuktikan bahwa Jokowi dinilai janggal di dalam proses kronologi kuliahnya.
"Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," kata dia.
Kemudian selanjutnya, sambung Tifa, ada yang janggal dari pernyataan Jokowi yang kemudian ditutupi bahwa peristiwa kuliah itu sudah terjadi 45 tahun lalu.
Tetapi, dia menilai, mustahil seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada melupakan hal-hal yang sangat penting, termasuk proses bagaimana skripsi itu terjadi.
"Jadi karena saya sendiri almamater saya adalah Universitas Gadjah Mada, saya tahu persis kapan saya memiliki kewajiban untuk skripsi, kapan saya memiliki kewajiban untuk KKN," ucap Tifa.
"Dan ini juga dikonfirmasi oleh 300.000 alumni UGM yang lain, bahwa kami sebelum KKN, kami sudah terlebih dahulu mengajukan proposal untuk skripsi, dan proposal skripsi itu sudah diuji. Dan kemudian apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal, karena itu sangat mustahil secara waktu," sambung dia.
Apalagi menurut Tifa, Jokowi mengaku lulus pada November 1985 dan mengaku KKN di bulan Februari, Maret, April 1985, baru kemudian mengajukan proposal skripsi.
"Itu sangat tidak mungkin. Karena itu nanti, tapi sayang bahwa kami tidak diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan cross-examination secara lebih mendalam," kata dia.
"Oleh karena itu maka kami akan mengajukan keberatan kembali kepada Komisi Yudisial, kepada Komisi III DPR, bahkan kami akan ajukan juga kepada Komisi Kejaksaan, kami akan ajukan kepada Kejagung, dan kami akan tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa saya sebagai warga negara, sebagaimana closing remarks yang tadi saya sampaikan, bahwa saya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, tidak diizinkan oleh sidang ini untuk menggunakan hak saya sebagai warga negara," sambung Tifa.
Diberi Waktu Singkat
Menurut Tifa, berlawanan dengan terdakwa Roy Suryo, dirinya hanya diberi waktu singkat untuk meminta penjelasan dari Jokowi.
"Berlawanan dengan sidang pertama tadi, terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas. Tetapi apa pun itu, ini adalah kehendak Allah SWT, insha Allah masih ada kesempatan bagi kita untuk menguak kebenaran," kata dia.
Tifa optimistis masih ada kesempatan untuk menegakkan keadilan di negara ini. Dia menegaskan, tidak ada satu manusia pun yang bisa menghalangi apabila kebenaran dan itu sudah terbuka.
"Tidak ada satu pun manusia, dan kita masih mempunyai pemerintah. Di luar tadi pada teriak-teriak 'Hidup Jokowi, Hidup Jokowi', saya di sini akan berteriak 'Hidup Prabowo'. Presiden Indonesia yang sah, Hidup Prabowo," tutur dia.
Tifa pun berharap Prabowo Subianto saat ini bisa menegakkan kebenaran.
"Mudah-mudahan pada malam hari ini Presiden Republik Indonesia mendengarkan apa yang menjadi aspirasi kami. Kami hanya ingin diberikan kesempatan secara lebih luas untuk menegakkan kebenaran, untuk melakukan cross-examination. Jangan sampai terjadi pengadilan jalanan," kata dia.
Bersurat ke Kejaksaan Agung
Tifa pun mengungkapkan kekecewaan terkait hasil penelitian ijazah Jokowi yang dilakukannya.
"Yang terakhir dari saya, saya akan menghapus kekecewaan saya dengan menyampaikan apa yang menjadi hasil penelitian saya dari BAP saksi pelapor ini yang sudah saya lakukan penelitian sejak tanggal 22 Juli 2025, sejak BAP saya terima," kata dia.
"Dan yang tadi sangat mengagetkan saya dan ini membuka pertanyaan besar dari kami sejak 22 Juli 2025 ketika kami mendapatkan BAP hanya sepertiga sampai kami menagih-nagih, meminta-minta BAP, ternyata masih ada yang disembunyikan oleh JPU," sambung Tifa.
Menurut dia, pada daftar barang bukti, pihaknya tidak menemukan barang bukti laboratorium forensik, berita acara laboratorium forensik, ternyata barang itu disembunyikan. Tifa pun mengaku akan melaporkan loyalitas JPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Padahal ada 7 ahli digital forensik yang telah di-BAP dan mereka melakukan pengujian laboratorium forensik, ternyata itu disembunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Tifa.
"Oleh karena itu kami tidak tinggal diam, kami akan bersurat kepada Kejagung, kami akan meminta tunjukkan loyalitas anda Kejagung kepada Presiden Anda. Presiden Republik Indonesia saat ini sedang menegakkan keadilan, kita akan mendukung, jangan sampai sidang ini memberangus keadilan dan kebenaran itu," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6