Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Penyadapan Eks Kapolri Terindikasi Makar, Legislator PAN: Ungkap Aktor Intelektual dan Proses

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendorong Polri untuk mengungkap tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kasus Penyadapan Eks Kapolri Terindikasi Makar, Legislator PAN: Ungkap Aktor Intelektual dan Proses
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendorong Polri untuk mengungkap tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia juga meminta Polri menyelidiki siapa dalang di balik tindakan yang terindikasi makar itu.

Menurut Sudding, pengembangan perkara perlu menjelaskan seluruh rangkaian perbuatan, termasuk pemberian perintah, pelaksanaan, penghapusan bukti, dan penggunaan informasi yang diperoleh.

”Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding.

Sudding menyatakan, DPR mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret mantan kapolri dan sejumlah pihak lainnya.

”Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ungkap politisi PAN tersebut.

Sudding menilai, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius.

”Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” jelas Sudding.

Sudding juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

”Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” ujar Sudding.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.