Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dokumen Kasus ATR/BPN Diduga Bocor, KPK Usut Pegawainya

KPK mengusut kebocoran dokumen kasus suap di Kementerian ATR/BPN. Delapan tersangka telah ditetapkan, dan penanganan kasus terus berlanjut.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Dokumen Kasus ATR/BPN Diduga Bocor, KPK Usut Pegawainya
Foto: Detik

Jakarta -

KPK menemukan indikasi kebocoran dokumen perkara suap terkait kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. KPK mengusut sejumlah pegawainya atas dugaan kebocoran dokumen tersebut.

"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Namun, Budi tak merinci siapa saja pihak yang diperiksa. Budi hanya mengatakan pemeriksaan terus berproses.

"Masih berproses," jelas Budi.

Selain itu, Budi memastikan penanganan perkara kasus korupsi Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Budi mengatakan penanganan perkara terus menunjukkan kemajuan.

"Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.