JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR M Yahya Zaini menegaskan BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus atau dialihkan tugas dan fungsinya ke lembaga lain. Sebab, keberadaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut merespons isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan atau pengalihan fungsinya ke lembaga lain, termasuk Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Yahya menilai keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting karena telah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coveragenya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," kata Yahya kepada wartawan, Selasa (26/10/2026).