Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

DPR menegaskan BPJS Kesehatan tak bisa dihapus atau dialihkan ke Klinik KDMP. Yahya Zaini juga menyoroti defisit Rp2 triliun per bulan dan kualitas layanan.

iNews 1 menit baca 0 komentar
DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR M Yahya Zaini menegaskan BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus atau dialihkan tugas dan fungsinya ke lembaga lain. Sebab, keberadaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut merespons isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan atau pengalihan fungsinya ke lembaga lain, termasuk Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Yahya menilai keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting karena telah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia.

"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coveragenya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," kata Yahya kepada wartawan, Selasa (26/10/2026).

Yahya secara tegas menolak wacana penghapusan BPJS Kesehatan maupun pengalihan tugas dan fungsinya ke Klinik KDMP. Menurutnya, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah memperbaiki kualitas pelayanan dan tata kelola BPJS Kesehatan.

"Yang perlu dilakukan memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit, supaya pasien tidak antri, pending claimnya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak, peserta yang menunggak iurannya yang jumlahnya hampir 23 juta orang diperbaiki tata kelolanya," tuturnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.