Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pemerintah Rampungkan 1.027 DIM RUU Adminduk, Target Masuk DPR Awal November

Sebanyak 1.027 DIM diparaf lintas kementerian/lembaga di Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10), dan segera diserahkan ke DPR RI. #newsupdate #update #news #text

Kumparan 3 menit baca 0 komentar
Pemerintah Rampungkan 1.027 DIM RUU Adminduk, Target Masuk DPR Awal November
Foto: Kumparan

Pemerintah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan. Sebanyak 1.027 DIM ditandatangani bersama lintas kementerian/lembaga di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10), dan akan segera diserahkan ke DPR RI.

Kegiatan paraf koordinasi dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mewakili Menteri Dalam Negeri. Selain itu acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, Kepala Biro Hukum Kementerian Negara, Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri, Rayyanul Muniah Sangadji serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setya Budi.

Dirjen Dukcapil Teguh melaporkan bahwa RUU Adminduk masuk Prolegnas 2025–2029 sebagai usul inisiatif DPR RI. Pada 8 September 2026, rapat paripurna DPR menyetujui seluruh fraksi untuk melanjutkan RUU ini ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Presiden kemudian menerbitkan Surat Presiden Nomor R54/Pres/09/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang penunjukan wakil pemerintah. Tujuh kementerian ditunjuk, yakni Kemendagri, Kemlu, Kemensetneg, Komdigi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bappenas, dan Kementerian Hukum.

Pembahasan internal Kemendagri berlangsung sejak 8 Oktober. Rapat kickoff digelar 13 Oktober 2026, dilanjutkan pembahasan intensif bersama kementerian terkait pada 13–20 Oktober 2026. Hasilnya menjadi bahan penyempurnaan DIM pemerintah.

Dalam proses itu dirumuskan 1.027 DIM sebagai dasar penyempurnaan RUU sebelum dibahas bersama DPR. Menurut pemerintah, terdapat sekitar 150 pasal yang akan dibahas di DPR.

Bima Arya meminta DIM yang telah diparaf segera disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diajukan kepada Presiden, lalu diteruskan kepada Ketua DPR RI paling lambat 8 November 2026.

"Kegiatan paraf DIM hari ini juga jadi bagian penting untuk memastikan tahapan pembentukan undang-undang ini sesuai dengan jadwal yang disepakati sejak awal," ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Ia juga meminta seluruh kementerian/lembaga memastikan dokumen tersusun lengkap dan konsisten dengan hasil pembahasan. Setiap instansi diminta menyiapkan dukungan teknis dan substansi agar pemerintah dapat menyampaikan pandangan dengan argumentasi yang kuat di DPR.

Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa RUU ini bukan perubahan atas undang-undang yang ada. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, sistematika dan materi muatannya berubah signifikan, lebih dari 50 persen, disertai perubahan esensi dan paradigma pengaturan. Karena itu, RUU ini akan menggantikan dan mencabut UU Nomor 23 Tahun 2006 serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Bima Arya menyebut semangat utama RUU ini adalah transformasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi single identity number.

"Penguatan sistem informasi administrasi kependudukan, interoperabilitas antar kementerian lembaga, serta pertukaran data yang terstandar menjadi target utama dari rancangan undang-undang ini," kata Bima.

Bima juga menyatakan RUU ini mengatur kewenangan yang jelas antarinstansi, termasuk antara pemerintah pusat dan daerah, terkait data kependudukan.

Wamen PPN/Bappenas Febrian menekankan pentingnya keselarasan RUU ini dengan pengaturan Satu Data Indonesia. Menurutnya, RUU Administrasi Penduduk (Adminduk) akan menjadi subsistem yang kuat bagi Satu Data Indonesia.

Febrian mengingatkan bahwa interoperabilitas tidak berarti sentralisasi seluruh data.

"Yang kita perlukan adalah suatu sistem yang mampu saling berkomunikasi dan bertukar data secara aman dengan pembagian kewenangan yang jelas serta perlindungan data pribadi yang kuat," ujarnya.

Wamen Komdigi Nezar Patria juga menyebut RUU ini akan menjadi salah satu single source of truth identitas kependudukan. Komdigi mencatat tiga isu yang masih perlu dicermati dalam pembahasan di DPR, yaitu asas minimalisasi data, cakupan "setiap orang" yang tidak lagi mencakup korporasi, dan pengecualian dengan persetujuan penduduk pada larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Kepala Biro Hukum Kementerian luar negeri, Rayyanul Muniah mengatakan masih ada ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan saat pembahasan di DPR, sejalan dengan prinsip meaningful participation. Ia mengajak media turut mengawal proses pembahasan hingga selesai. Pembahasan di DPR, menurutnya, dapat diikuti secara terbuka.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.