Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dukung UU Satu Data, Mendagri Soroti Sinkronisasi Program Pembangunan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dukung implementasi Satu Data Indonesia untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, serta keamanan data.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Dukung UU Satu Data, Mendagri Soroti Sinkronisasi Program Pembangunan
Foto: Detik

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.

"Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurutnya, salah satu manfaat integrasi data tersebut adalah membantu pemerintah daerah menyusun program pembangunan yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebagai contoh, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung.

Sinkronisasi serupa juga dapat diterapkan dalam pembangunan infrastruktur lainnya, termasuk jaringan irigasi. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya sehingga perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah berjalan lebih selaras.

Selain membantu koordinasi pembangunan, integrasi data juga memberikan kemudahan bagi pemerintah pusat dalam memantau perencanaan dan pelaksanaan program di daerah. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah memiliki data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah (Pemda).

Data yang tersedia dalam SIPD tersebut mencakup rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan. Informasi itu dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun dilaksanakan pemerintah daerah.

Dengan dukungan data tersebut, pemerintah pusat dan daerah dapat menyelaraskan pembangunan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya, sehingga perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efisien dan terarah.

"Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya," tuturnya.

Di samping manfaat integrasi tersebut, Tito mengingatkan bahwa penerapan SDI perlu tetap memperhatikan pembagian kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral.

Menurutnya, integrasi tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.

Selain pembagian kewenangan pengelolaan data, aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian dalam penerapan SDI. Tito menekankan perlunya pengaturan mengenai data yang dapat dibagikan, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, sehingga data sensitif memperoleh pelindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.

Selain pengaturan akses, keamanan sistem juga menjadi hal penting dalam mendukung penyelenggaraan SDI. Tito mengingatkan bahwa kemudahan akses melalui sistem digital harus diimbangi dengan penguatan keamanan siber untuk melindungi data dari ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan dan aktivitas pemerintahan.

Dengan memperhatikan aspek kewenangan, pengaturan akses, dan keamanan data tersebut, Tito kembali menegaskan dukungan Kemendagri terhadap penerapan kebijakan Satu Data Indonesia.

"Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.

(akn/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.