JAKARTA, iNews.id - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Dia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai tindakan makar.
Pernyataan itu disampaikan Effendi setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
“Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar,” kata Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.