JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Ini adalah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan terhadap dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim akan memutuskan apakah sidang berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Pembacaan putusan sela itu diagendakan usai Febrie melakukan perlawanan hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perlawanannya, Febrie menegaskan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas.
Ia turut mempertanyakan alasan mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang dituduhkan padanya, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie menuturkan, perbuatan yang tertuang dalam dakwaan berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.
Dalam uraian JPU, Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian serta meminta uang sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.
Namun, Febrie menyoroti tidak ditetapkannya sosok perantara tersebut sebagai terdakwa dalam perkara ini. Padahal, peran yang bersangkutan dinilai sangat aktif dalam kronologi peristiwa.
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya di ruang sidang, Rabu (14/10).