JawaPos.com - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali. Hal ini termasuk soal kerugian negara, perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ikut angkat bicara. Dia mengatakan usulan tersebut harus dibaca sebagai usulan untuk mengevaluasi tentang perjalanan Indonesia dalam memberantas korupsi.
Nurul Ghufron mengatakan poin utama yang harus dilihat dari usulan Dewan Ekonomi Nasional antara lain ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, kelengkapan jangkauan hukum, dan pemulihan hasil korupsi.
Ghufron menekankan salah satu aspek penting yang perlu dikaji adalah batas antara tindak pidana korupsi dan tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, maupun keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.
“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik,” kata Ghufron dikutip pada Selasa (27/10).
Selain itu, kata dia, evaluasi juga harus mampu memastikan bahwa pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kajian terhadap definisi korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah perkara, tetapi memastikan penegakan hukum semakin efektif dalam mencegah dan menindak kejahatan korupsi.
“Apakah korupsi menurun dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, dan sektor swasta? Jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia menilai perlu ada penilaian mengenai kecukupan jangkauan hukum dalam menangani berbagai bentuk korupsi termasuk suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh atau trading in influence, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah atau illicit enrichment. “Dengan tetap memenuhi prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi,” tegasnya.
Ghufron menegaskan aspek lain yang tidak kalah penting adalah pemulihan aset hasil korupsi. Kata dia, evaluasi perlu mengukur berapa banyak aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara, sekaligus membandingkan hasil pemulihan tersebut dengan biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum.
“Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut,” jelasnya.