JawaPos.com - Dwi Bagus Martono dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku menghabisi nyawa istri sirinya Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya AGF, 4 di salah satu hotel di Madiun.
Tidak hanya dibunuh, warga Madiun itu nekad memutilasi, membakar dan menggiling jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi Reza Indragiri Amriel setuju pelaku dihukum berat. Namun dia menyayangkan polisi menggunakan dua diksi yang justru menampakkan polisi tidak mengunci pelaku dalam mens rea yang memungkinkan pelaku dihukum berat.
Dia menjelaskan, Pembunuhan bisa dikatakan berencana apabila pelaku telah mengalkulasi empat elemen yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
Syaratnya, keempat elemen itu harus ada secara keseluruhan (kumulatif) dan tersedia sebelum pelaku melancarkan perbuatannya terhadap korban.
”Ini mens rea tertinggi dengan ancaman hukuman terberat. Tapi ketika polisi kemudian bernarasi sesaat emosi, justru polisi menurunkan mens rea pelaku,” terang Reza Indragiri Amriel.
Artinya, lanjut dia, ada pemicu yaitu cekcok di kamar hotel antara pelaku dan korban pertama. Tanpa cekcok, tidak akan terjadi kekerasan.
”Dengan kata lain, sebelum terjadinya cekcok itu, tidak ada kehendak apalagi rencana pelaku untuk menghabisi korban pertama. Jadi, dari pembunuhan berencana, polisi membuat pelaku turun kelas ke sebatas pembunuhan biasa (tidak berencana). Ancaman pidananya juga turun kelas,” papar Reza Indragiri Amriel.
Narasi sesaat emosi oleh polisi itu, menurut dia, justru bahkan bisa membuka kemungkinan ketiga, yakni bukan pembunuhan berencana, bukan pembunuhan, melainkan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.