JawaPos.com - Sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti persoalan mendasar dalam penerapan hukum administrasi negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sorotan tersebut disampaikan dalam hasil eksaminasi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan banding pada perkara Nadiem di kampus Universitas Indonesia (UI), Selasa (3/11).
Dosen sekaligus pakar hukum keuangan dan administrasi negara FH UI, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai terdapat kekeliruan dalam memahami perbedaan konsep kewenangan dan wewenang. Menurutnya, ketidakpahaman terhadap dua konsep tersebut berpotensi menyebabkan tindakan administratif pejabat pemerintahan ditarik secara tidak tepat ke dalam ranah hukum pidana.
Dian turut mempertanyakan kecenderungan hakim pidana yang seolah-olah mengambil alih penilaian terhadap seluruh aspek hukum, termasuk persoalan yang semestinya diuji menggunakan perspektif hukum administrasi negara.
"Ternyata hakim pidana menjadi segala macam ahli di semua ranah hukum," kata Dian dalam paparannya.
Ia menilai, pendekatan hukum pidana yang digunakan untuk menilai setiap keputusan maupun tindakan administratif pejabat pemerintahan dapat mengabaikan karakteristik dan prinsip hukum administrasi negara.
"Dia kemudian menilai semua keputusan, semua perbuatan, tindakan dalam hukum administrasi melalui otonomi hukum pidana," ucapnya.
Menurut Dian, persoalan tersebut berawal dari ketidakmampuan membedakan kewenangan sebagai konsep yang lebih luas dengan wewenang yang melekat pada jabatan tertentu.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan merupakan kekuasaan pemerintahan dalam ranah hukum publik yang berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sementara itu, menteri menjalankan wewenang tertentu berdasarkan atribusi maupun pelimpahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.