JawaPos.com – Status perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menuai keberatan dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Persoalan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.
Keberatan itu disampaikan Febrie Adriansyah melalui penyerahan surat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai, jaksa penuntut umum (JPU) perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan Ferry mendapatkan perlindungan dari LPSK. Menurutnya, harus diketahui ancaman seperti apa yang dialami Ferry hingga memenuhi kriteria sebagai pihak yang perlu memperoleh perlindungan.
Kamilov menyoroti posisi Ferry dalam perkara tersebut. Sebab, berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan, Ferry disebut sebagai pihak yang melakukan pemerasan secara langsung terhadap Tan Kian.
"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama yakni Ferry Yanto sampai diberi perlindungan saksi, padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov kepada wartawan, Minggu (1/11).
Dia juga meminta LPSK mempertimbangkan rekam jejak serta dugaan keterlibatan Ferry dalam tindak pidana yang sedang disidangkan. Ia menekankan, pemberian perlindungan tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kamilov menduga, perlindungan terhadap Ferry justru berkaitan dengan kepentingan penuntutan dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Dia menilai, keterangan Ferry berpotensi lebih menguntungkan dirinya sendiri untuk menghindari konsekuensi hukum dibandingkan semata-mata membantu mengungkap perkara.
"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan. Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, keberatan atas status perlindungan Ferry juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Febrie Adriansyah. Mereka mempersoalkan keputusan LPSK yang memberikan perlindungan kepada Ferry dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).