Jakarta -
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menganggap pengusaha Tan Kian tak merasa terancam dijadikan tersangka kasus Jiwasraya. Dari keterangan Tan Kian, Febrie mengatakan penyerahan uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar dari Tan ke Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho sebelum pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah saat menanggapi keterangan Tan Kian yang menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Ferry boboho sudah lebih dulu diperiksa dalam sidang ini sebelum Tan.
"Untuk pemeriksaan saksi ini kami dapat satu poin atas keterangan saksi yang menyatakan bahwa penyerahan uang ternyata ini sebelum COVID-19 tahun 2020, yaitu sebelum April 2020. Jadi keterangan Ferry Boboho sebelumnya yang mengaku melakukan pertemuan dengan saya di Grogol saat duka mertua saya meninggal, yaitu bulan April 2021 yang menyatakan tentang permintaan uang dari saya untuk ke Tan Kian, saya rasa ini menjadi pertimbangan penting," ujar Febrie Adriansyah.
Febrie lalu bertanya kepada Tan apakah saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI pernah diarahkan sebagai tersangka. Tan mengatakan tak ada arahan tersebut.
"Saya ingin memastikan, apakah selama diperiksa penyidik di gedung bundar, apakah pernah diarahkan sebagai tersangka dalam perkara ASABRI atau Jiwasraya?" tanya Febrie.
"Tidak," jawab Tan.
"Saudara Saksi, Saudara Saksi di Jiwasraya dan Asabri itu diperiksa 6 kali ya sampai 7 kali?" tanya Febrie.
"Iya," jawab Tan.
Tan membenarkan bahwa pemeriksaan saat itu terkait aset. Tan mengaku pernah ditanyai soal penggunaan uang, namun ia menuturkan tak ada kaitannya dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI.
"Yang saya tanya, pemeriksaan itu terkait aset saja?" tanya Febrie.
"Iya," jawab Tan.
"Adakah Saudara saksi diperiksa terkait dengan Jiwasraya atau ASABRI terkait penggunaan uangnya?" tanya Febrie.
"Pernah ditanya, tapi saya bilang tidak ada kaitannya sama sekali," jawab Tan.
"Jadi terbanyak pemeriksaan itu hanya mengenai aset?" tanya Febrie.
"Iya," jawab Tan.
"Untuk memastikan mana aset, mana kerja sama, berapa keuntungan?" tanya Febrie.
"Betul," jawab Tan.
Febrie kembali bertanya apakah selama pemeriksaan Tan pernah diarahkan sebagai tersangka. Tan mengaku juga tidak dibentak-bentak saat pemeriksaan.
"Pernah diarahkan sebagai tersangka? Pernah tidak?" tanya Febrie.
"Tidak ada ya," jawab Tan.
"Tidak ada. Saudara nyaman atas pemeriksaan penyidik tersebut?" tanya Febrie.
"Maksudnya nyaman?" timpal Tan.
"Nyaman atau tidak? Dibentak-bentak tidak?" tanya Febrie.
"Nggak," jawab Tan.
Tan juga mengaku tidak dipaksa saat menjalani pemeriksaan. Di akhir tanggapannya, Febrie menyakini Tan tidak merasa terancam untuk status tersangka.
"Dipaksa tidak?" tanya Febrie.
"Tidak," jawab Tan.
"Baik-baik saja?" tanya Febrie.
"Iya," jawab Tan.
"Oh ya. Saya cukup yakin bahwa sebenarnya saksi tidak merasa terancam untuk tersangka. Terima kasih, Majelis," pungkas Febrie.
Hakim lalu bertanya sikap Febrie atas keterangan Tan selama di persidangan yang di antaranya menjelaskan terkait permintaan uang SGD 5 juta dari Ferry Boboho, penyerahan uang tersebut, hingga ditakut-takuti akan menjadi tersangka oleh Ferry. Febrie mengaku tidak tahu dengan kesaksian Tan tersebut.
"Jadi keterangan ini benar, tidak benar, atau tidak tahu jadinya?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
Saksikan Live DetikPagi:
(mib/rfs)